"yang pertama-tama harus dipahami bahwa tidak satupun yang memaksakan penggunaan burqa di salah satu negara seperti di Perancis. Wanita disana dan dimana saja menggunakan pakaian sesuai dengan pilihan mereka dan pilihan orang atas pakaian yang mereka kenakan harus dihormati," kata Maulana Abdul Khaliq Madrasi salah seorang wakil ketua di Darul Ulum, satu pesantren yang berada di kota Deoband sebelah barat Uttar Pradesh.
Madrasi mengatakan bahwa memaksakan pelarangan burqa hanya akan mencabut kebebasan orang atas apa yang harus dan tidak dia pakai.
Sarkozy dalam pidatonya didepan para anggota dewan Senin yang lalu mengatakan bahwa burqa - pakaian yang menutup seluruh tubuh termasuk wajah yang dikenakan beberapa Muslimah - tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di Perancis dan bukan merupakan tanda ketaatan dalam beragama.
Sarkozy juga mengatakan bahwa dirinya akan mengadakan penelitian untuk mengetahui apakah Muslimah yang menggunakan burqa di Perancis, menolak nilai-nilai sekularisme Perancis dan hak-hak wanita.
Amir Ali, asisten profesor di jurusan ilmu politik universitas Jawaharlal Nehru (JNU) menyatakan bahwa pernyataan seperti yang dilontarkan oleh Sarkozy dinegara seperti Perancis hanya akan menimbulkan argumen perlawanan dan para wanita yang menggunakan burqa akan melakukan aksi penentangan terhadap pernyataan tersebut.
Zoya Hasan profesor ilmi politik yang lain yang ada di JNU mengatakan meskipun secara histori burqa merupakan tanda ketaatan seorang muslimah akan tetapi di masyarakat sekarang setiap orang harus memiliki pilihan untuk mengamalkan ajaran agama dan budayanya, termasuk pola dalam berpakaian.
Seorang ulama senior di Delhi - mufti Muqarram Ahmad mengatakan : "Memakai burqa adalah soal pilihan individual dan gagasan untuk melarang penggunaan pakaian seperti itu adalah tindakan yang salah, Sarkozy dan banyak masyarakat barat telah terpola dengan pemahaman yang mereka lihat dari kekuasaan taliban yang ada di Afghanistan.
semetara itu.........
Syaikh Al-Azhar Nyatakan Burqa dan Cadar Tidak Wajib
Banyak pihak yang mengecam pernyataan Sarkozy tersebut. Sebagian mengatakan jika Sarkozy diskriminatif, memojokkan Islam, mengkhianati demokrasi dan HAM yang dikampanyekannya sendiri, dan seterusnya.
Namun, sebuah tanggapan lain muncul dari Grand Syaikh Al-Azhar, Muhammad Sayyid Thanthawi. Pucuk tertinggi pimpinan lembaga keislaman Al-Azhar Mesir itu mengatakan, jika apa yang dikatakan Sarkozy adalah haknya sebagai pemimpin sebuah negara, dan tidak ada hubungannya dengan orang-orang di luar negaranya.
"Itu adalah kebijakan dan urusan dalam negeri orang lain, dalam hal ini adalah Perancis. Dalam keadaan darurat dan tertentu, seorang Muslim dan Muslimah yang hidup di negeri Barat, misalnya, bolehlah bagi mereka untuk mengikuti undang-undang yang berlaku di negeri tersebut," demikian ungkap Thanthawi.
Para Muslimah yang memakai cadar di Prancis termasuk ke dalam kaidah tersebut. Mereka pun diperbolehkan untuk melepas cadarnya untuk mentaati undang-undang negara orang lain yang mereka tinggali.
Ditambahkan oleh Thanthawi, cadar dan burqa tidaklah termasuk ke dalam bab wajib bagi Muslimah. Hukum cadar dan burqa lebih kepada mubah. Jika mereka hendak mengenakan, maka kenakanlah, dan jika tidak, maka tak mengapa pula. Hal ini berbeda dengan jilbab, yang hukumnya wajib bagi para Muslimah dn tidak boleh dilepas karena alasan apapun.
Pendapat Thanthawi juga disepakati oleh Kementrian Wakaf Mesir, yang menetapkan pelarangan memakai cadar bagi para pegawai di lembaaga tersebut.
Thanthawi tengah mengibaratkan, para Muslim dan Muslimah yang berada di Prancis adalah orang-orang pendatang di negeri itu--yang kebanyakan dari Arab, mereka adalah tamu di sana. Maka sudah selayaknya bagi para tamu untuk mengindahkan aturan-aturan yang dimiliki tuan rumah. Hal ini lain halnya jika mereka hidup di Arab, di negeri dan rumah asal mereka sendiri. Toh, Sarkozy juga mengatakan, jika pihaknya tidak ada masalah dengan jilbab, bahkan membolehkan pihak Muslimah untuk mengenakannya.
Komentar :
Post a Comment
Silakan memberi komentar di sini, No SARA buat komentarnya